Kriminal

Perkara Penganiayaan Berakhir Di Tangan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur

49
×

Perkara Penganiayaan Berakhir Di Tangan Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar || NewsLentera, Polsek Siantar Timur melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardomuan BRIPKA HN Silalahi menyelesaikan perkara penganiayaan melalui problem solving bertempat di Mako Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar, pada hari Rabu, 21 Agustus 2024 siang pukul 13.00 Wib.

Perkara Penganiayaan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat(1) KUHPidana tersebut terjadi di Jl. Tongkol Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar pada hari Senin (19/8/2024) malam sekira pukul 22.00 Wib.

Pada hari Senin 19 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib, pelapor Christian Nathanael Sirait (19) duduk menunggu temannya di dekat Rel Kereta Api di Jl.Tongkol Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Saat itu terlapor Agung Perdana Nasution (25) menghampiri pelapor dengan kasar sambil berkata, “kau orang mana..?”.

Lalu pelapor manjawab “aku orang jl. Nagur bg.., ada apa bg ?, aku lagi nunggu temanku bg orang sini namanya si Niko”. Tiba tiba terlapor menendang pelapor dengan lututnya kena di pelipis kanan pelapor, lalu terlapor meninju kepala pelapor sebanyak dua kali sehinggga pelapor terjatuh ke rel kereta api.

Tidak itu saja terlapor juga menendang kepala pelapor sebanyak dua kali. Pada saat itu saksi Najila Putri datang menegur terlapor namun telapor malah menendang saksi Najila Putri sebanyak satu kali sehingga saksi Najila Putri terjatuh. Pelapor bersama saksi Najila Putr pergi meninggalkan tempat tersebut.

Mengetahui kejadian tersebut pada hari Rabu, 21 Agustus 2024 siang pukul 13.00 Wib Bhabinkamtibmas Kelurahan Pardomuan BRIPKA HN Silalahi memanggil pelapor dan terlapor ke Mako Polsek Siantar Timur.

Setelah dilakukan mediasi kedu belah pihak belah pihak sepakat untuk berdamai dan dituangkan dalam Surat pernyataan bermaterai. Dimana, Terlapor meminta maaf kepada Pelapor dan Pelapor telah memaafkan Terlapor serta terlapor memberi biaya perobatan kepada pelapor terkait dampak yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan terlapor.

Adanya perdamaian itu BRIPKA HN Silalahi menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut melalui problem solving.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *