Tangerang || NewsLentera, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada Satuan Kerja (Satker) yang memenuhi sebagian besar program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
Hari ini, Senin (16/12) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi Kanwil Kemenkumham Sumut resmi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) untuk tahun 2024. Penyerahan predikat ini dilakukan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto didampingi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim kepada Kalapas Tebing Tinggi Leonard Silalahi, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-12.OT.03.02 Tahun 2024 tentang Penetapan Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.
Acara penyerahan ini berlangsung di Gedung Muladi, Kampus Politeknik Keamanan dan Perbatasan (Poltekpin) Tangerang, dengan dihadiri oleh beberapa satker terpilih, sebagai bentuk apresiasi atas upaya dalam membangun lingkungan bebas dari praktik korupsi.
Pada kesempatan ini, Leonard Silalahi menyatakan komitmennya untuk mempertahankan predikat WBK ini melalui penyelenggaraan layanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan. Ia juga mengapresiasi seluruh jajaran Lapas Tebing Tinggi yang telah berperan aktif dalam mendukung terwujudnya predikat WBK tersebut.
“Predikat ini adalah Prestasi bagi seluruh jajaran Lapas Tebing Tinggi juga sebagai bentuk tanggung jawab yang harus kami jaga dengan serius. Kami akan terus berupaya meningkatkan integritas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Leonard Silalahi.
Predikat WBK menjadi salah satu langkah penting bagi Lapas Tebing Tinggi dalam menciptakan lingkungan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan yang efektif dan efisien. Dengan predikat tersebut Lapas Tebing Tinggi semakin mengukuhkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk memerangi korupsi di lingkungan instansi pemerintah.
Acara penyerahan ini turut menjadi momentum untuk mempererat koordinasi dan sinergi antar instansi dilingkungan Kementerian Hukum, Ham serta Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam membangun lingkungan bebas korupsi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.