Pematangsiantar || NewsLentera, Adanya laporan pengaduan dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami isteri (Pasutri) berinisial HDB dan EBB, Satuan Reskrim Polres Siantar Sudah melakukan serta meminta hasil VISUM ET REFERTUM ( VER )
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, S.IK. M.H melalui KBO IPTU APRI S DAMANIK SH MH pada hari Minggu (16/9/2024).
IPTU Apri menjelaskan setelah adanya laporan polisi satreskrim polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan terkait dengan kasus kejadian tersebut dan masih dalam proses.
Terhadap beberapa saksi telah dilakukan pemeriksaan yang mengetahui sesaat setelah kejadian tersebut karena mendengar teriakan dari Korban.
KBO Sat Reskrim menegaskan Penyidik akan mengundang saksi yang melerai pada saat terjadinya penganiayaan tersebut.
Kemudian Untuk Rencana Tindak Lanjut kita dari satuan satreskrim dan Para penyidik akan melakukan gelar perkara terkait dengan kasus pasutri tersebut.
“Jadi kita tetap akan mengusut tuntas dan memproses laporan pengaduan korban sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas IPTU Apri Damanik,SH, MH.