Simalungun || NewsLentera, Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Di awal tahun 2025, tepatnya pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekira pukul 03.30 WIB, dua pria berhasil diringkus atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah AS (47) dan EK (31). Penangkapan keduanya terjadi di Lingkungan III Rendahan, Kelurahan Bosar Maligas, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya pada Senin, 6 Januari 2025, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Masyarakat yang layak dipercaya memberikan informasi tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Mendapat informasi tersebut, Personil Polsek Bosar Maligas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Gerry D Simanjuntak, SH, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyergapan di TKP,” ujar AKP Verry.
Sesampainya di lokasi kejadian, sekira pukul 03.30 WIB, personil Polsek Bosar Maligas melakukan pengendapan. Tak lama kemudian, sebuah sepeda motor merek Honda Revo dengan nomor polisi BK 3502 WR melintas. Personil yang sudah siap langsung melakukan penyergapan.
Di atas sepeda motor tersebut, terdapat dua orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama EK dan AS. Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 6 (tujuh) buah plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan Bruto 7,15 gram, 1 ( satu ) buah timbangan digital, 1(dua) buah HP merek VIVO warna biru, 1(satu) buah HP merek SAMSUNG warna Hitam, 1(satu) buah dompet berwana hitak yang berisikan plastik klip transparan, 1(satu) buah KTP, 1(satu) Unit Sepeda motor merek Honda No Pol 3502 WR, uang tunai Rp.500.000( lima ratus ribu rupiah), dan 1(satu) buah topi warna biru.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan panggilan Ateng, warga Perdagangan.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkiba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry.
Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di atasnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian berharap dengan tertangkapnya para tersangka, peredaran narkoba di wilayah Simalungun dapat ditekan dan masyarakat dapat terhindar dari bahaya narkoba.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.