Medan || NewsLentera, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan turut serta dalam Apel Bersama Awal Tahun 2025 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan secara virtual, pada Senin, 6 Januari 2025. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan pegawai Lapas ini bertujuan untuk mempererat kebersamaan dan meningkatkan semangat ASN di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Apel yang dilaksanakan di Aula Gedung 3 Lantai II Lapas Kelas I Medan mengusung tema “Kerja Bersama, untuk Indonesia Emas 2045”. Kegiatan ini mengandung pesan penting untuk memperkuat sinergi dan komitmen seluruh ASN dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam amanatnya, menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tahun 2025. la mengajak seluruh ASN untuk bekerja keras dan optimis dalam mewujudkan Visi Kabinet Merah Putih, yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.”
“Besar harapan saya agar kita semua dapat melaksanakan tugas dan fungsi kita dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada dan dengan kerja bersama yang kuat agar kita menjadi bagian dari keberhasilan dalam mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045,” ungkap Yusril dalam arahannya.
Menteri Yusril juga menekankan pelaksanaan langkah-langkah strategis yang harus dilaksanakan secara terukur dan berkesinambungan. Salah satu langkah yang diangkat adalah penyusunan rencana strategis kementerian yang sesuai dengan misi 8 Asta Cita dan 17 Program Prioritas Nasional. Langkah strategis tersebut antara lain mencakup:
1. Mewujudkan Visi Kabinet Merah Putih melalui Penyusunan Renstra Kementerian yang implementatif terhadap 8 Misi Asta Cita, 17 Program Prioritas Nasional, dan 8 Program Terbaik Cepat;
2. Melaksanakan Target Kinerja secara terukur dan selaras dengan Asta Cita;
3. Melaksanakan Perjanjian Kinerja secara berjenjang oleh setiap Pejabat Manajerial sebagai pengampu kegiatan;
4. Melakukan Efisiensi dalam penggunaan anggaran dan tidak ada mark-up atau penggelembungan anggaran;
5. Menggunakan perjalanan dinas secara selektif;
6. Melaksanakan program kegiatan yang
berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik;
7.Melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga dalam pencapaian tujuan organisasi;
8. Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pejabat manajerial yang tidak produktif.