Pematangsiantar || NewsLentera, Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi perkara kesalahpahaman pada Rabu 8 Januari 2025, sekira pukul 10:00 Wib.
Kapolsek Sianțar Barat IPTU Dian Putra S.Sos.I. M.H mengatakan perkara kesalahpahaman tersebut antara pihak l AS terhadap pihak ll RA
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan kemudian dituangkan di Surat Pernyataan Perdamaian dan ditandatangani diatas materai.
“Perkara kesalahpahaman itu sudah diselesaikan karena kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan,” Pungkas Kapolsek.