DaerahKriminalPolri

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik Sabu 2,34 Gram

51
×

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik Sabu 2,34 Gram

Sebarkan artikel ini

Pematang Siantar || NewsLentera, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pengendara seorang pria diduga pengedar sabu di Jalan Sumber Jaya Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada Rabu 17 Juli 2024 malam pukul 19.30 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, SH, MH pada hari Sabtu 20 Juli 2024 mengatakan tersangka itu berinisial AP (30) warga Jalan Meranti Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Dijelaskannya, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat, bahwa di Jalan Sumber Jaya Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar adanya peredaran narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 17 Juli 2024 malam sekira pukul 19.30 Wib, Personil narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AP sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 5129 WAF di Jalan Sumber Jaya Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar sebagaimana diinformasikan masyarakat tersebut.

Dari tersangka AP ditemukan barang bukti berupa 1 unit hp merek vivo dan 1 buah kotak rokok surya berisi 2 paket narkotika jenis sabu yan di jepitkan di stang sepeda motor scopy miliknya.

Tersangka AP mengaku sabu itu miliknya dan masih ada menyimpan sabu dirumahnya, Jalan Meranti Ujung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit 2 langsung membawa tersangka AP kerumahnya tersebut dan menemukan 2 paket narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 toples berisi 18 bungkus plastik klip kosong yang di simpan di dekat jendela kamar mandi.

Kemudian tersangka AP berserta 4 paket sabu berat bruto 2,34 gram dan barang bukti lainnya ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.

“Tersangka AP sudah diamankan guna diproses hukum lebih lanjut,” Pungkas AKP JH. Pasaribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *