Hukum & Politik

Setingkat Lebih Tinggi, Kalapas Tebing Tinggi Lantik Kenaikan Pangkat 8 Orang Pegawai

15
×

Setingkat Lebih Tinggi, Kalapas Tebing Tinggi Lantik Kenaikan Pangkat 8 Orang Pegawai

Sebarkan artikel ini

Tebing Tinggi || NewsLentera, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tebing Tinggi Leonard Silalahi melantik kenaikan pangkat pengabdian delapan (8) orang pegawai Lapas Tebing Tinggi. Selasa, 03/12/2024.

Apel yang dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB sekaligus dirangkaikan dengan pelantikan kenaikan pangkat pegawai dibuka dengan pembacaan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Pegawai. Dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat dan penyerahan Surat Keputusan oleh Kalapas. Hadir pada apel ini jajaran pejabat struktural serta seluruh pejabat pelaksana.

Terhitung mulai tanggal (TMT) 01 Desember 2024 delapan pegawai tersebut yakni Rudy Budiman Purba, Esra Herbet Simangunsong, Triani Debora Sitopu, Agung Dwi Harisandi, Andreas Panjaitan, Bani Yoga Pratama, Jimmi Suranta Harianja dan Ucok Dinata Saragih.

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Perlu diketahui bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan mulai tahun 2024 periode Kenaikan Pangkat PNS sebanyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.

Beliau juga mengucapkan selamat kepada pegawai yang telah menerima kenaikan pangkat agar menjaga integritas dan komitmen dalam melaksanakan tugas dan menjaga citra baik institusi. Selain itu, kepada seluruh peserta upacara, Ia berpesan agar terus meningkatkan kinerja dan menjalankan tugas dengan integritas yang tinggi.

“Tantangan di depan semakin besar. Mari kita tingkatkan kerja sama serta selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *