Simalungun || NewsLentera, Dalam upaya terus-menerus memberantas peredaran narkotika, jajaran Polres Simalungun berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan dua tersangka di sebuah rumah di Huta IV Sido Petok, Nag.Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang, pada Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lokasi tersebut. “Berdasarkan laporan warga, kami mengidentifikasi rumah tersebut sebagai titik transaksi narkotika jenis shabu,” ujarnya saat dikonfirmasi pada hari Selasa, 12 November 2024.
Tersangka yang ditangkap adalah Salim Damanik, 31 tahun, dan Dian Saira, 21 tahun, keduanya wiraswasta dan warga setempat. Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit Ipda Gerry Simanjuntak, S.H., dan timnya, polisi menemukan empat paket plastik klip transparan yang diduga mengandung shabu dengan berat bruto 0,81 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dua unit timbangan digital, dan satu unit hp merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp 600.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Menurut IPTU Sonni Gaperkasa Silalahi, S.H., Kapolsek Bosar Maligas, penggerebekan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pengintaian intensif di lokasi. “Setelah memastikan aktivitas di rumah tersebut, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan,” kata IPTU Sonni.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memerangi narkoba di wilayahnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Simalungun. Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk membersihkan wilayah kami dari pengaruh narkotika,” tegas AKP Henry.
Penggerebekan ini menandai kesuksesan lain dalam serangkaian operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Polres Simalungun. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, yang terus menjadi fokus utama dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa serta mengurangi peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.