NewsLentera.com – JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) atas pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kemitraannya di sektor kepala sawit dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Sanksi tersebut dimuat dalam Putusan yang dibacakan pada Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) dan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah), yang dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis, kemarin tanggal 9 Juli 2024 di Kantor KPPU Jakarta.
Perkara ini melibatkan 2 (dua) pihak yang bermitra, yakni PT HIP yang merupakan Terlapor, merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada tahun 1995 sebagai inti, dan Koptan Amanah sebagai plasma. Terdapat beberapa dugaan penguasaan yang dilakukan PT HIP dalam bermitra. Bermula dari tidak adanya transparansi dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah. Selain itu, PT HIP juga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma dan pembelian TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan harga dari Pemerintah. Bentuk penguasaan lain yang dilakukan oleh PT HIP adalah dengan tidak memunculkan klausul perjanjian kerja sama mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada mitra plasma, dalam hal ini adalah Koptan Amanah, selama masa kerja sama kemitraan.
Dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU telah menyampaikan 3 (tiga) kali Peringatan Tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT HIP. Terakhir pada Peringatan Tertulis ke-3, KPPU memberikan beberapa perintah perbaikan kemitraan namun
tidak dilaksanakan oleh Terlapor. Tindakan tersebut membuat KPPU melanjutkan persoalan
tersebut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Dalam Pemeriksaan Lanjutan oleh Majelis Komisi,
terungkap bahwa Terlapor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan Addendum Perjanjian
Kerja Sama Kemitraan terkait penambahan luasan lahan yang dibangun dan penambahan klausal yang mengatur prosentase Sisa Hasil Usaha (SHU) yang harus diterima Koptan Amanah atas penjualan TBS. Perintah Perbaikan yang juga tidak dilaksanakan dalam hal transparansi hutang Koptan Amanah dan pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) milik para anggota Plasma Koptan Amanah atas hutang kepada PT HIP yang berlandaskan pada Perjanjian Kredit Investasi dengan Bank Mandiri. Besaran hutang (Koptan Amanah) tersebut mencapai Rp8.800.000.000 (delapan miliar delapan ratus juta rupiah) sebagai hutang pokokd engan jaminan sebanyak 877 (delapan ratus tujuh puluh tujuh) SHM yang harus dikembalikan kepada Koptan Amanah.
Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah). Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memerintahkan PT HIP untuk:
1. melakukan addendum perjanjian kemitraan terkait luasan lahan 1.123,74 Ha (seribu
seratus dua puluh tiga koma tujuh puluh empat hektare) dalam jangka waktu paling lama
4 (empat) bulan setelah ditetapkannya SK CPCL oleh Bupati Buol;
2. melakukan Addendum Perjanjian Kemitraan yang memuat klausul kewajiban untuk
memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun Plasma terhadap mitra
Plasma Koptan Amanah selama masa kerjasama kemitraan secara berkala paling lama
60 (enam puluh) hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
3. menerapkan Perjanjian Kredit Investasi Nomor SBDC.MKS/024/PK-KI/2008 tanggal 18
April 2008 terkait penyelesaian piutang yang dialihkan dari Bank Mandiri kepada PT HIP;
4. melakukan general audit atas laporan keuangan Koperasi Tani Plasma Amanah periode
tahun 2008 sampai dengan tahun 2023 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
5. melakukan pengiriman data pemutakhiran CPCL kepada Bupati Buol dan ditembuskan
kepada Komisi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Putusan berkekuatan
hukum tetap.
Selain itu, PT HIP juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang wajib dibayarkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).