Hukum & Politik

Terkesan Dipelihara Penipuan Online dan Narkoba Disebut Marak di Lapas Narkotika Raya, Kanwil Kemenhumkam Diminta Bertindak

71
×

Terkesan Dipelihara Penipuan Online dan Narkoba Disebut Marak di Lapas Narkotika Raya, Kanwil Kemenhumkam Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

Simalungun || NewsLentera, Kakanwil Kemenhumkam sumut di tantang awak media ini’ berani tidak memindah kan Big Bos Sabu Sabu di blok pattimura dan blok kartini ‘ mesin ATM Lapas KelasIIA narkotika pematang siantar.

Dan Copot Kalapas Lapas Kelas IIA Narkotika pematang siantar dan tak becus memimpin bawahan nya :

1. Wbp Daud Esra Big Bos 9 kamar pattimura lapas raya

2. WBP Badai Big Bos 5 kamar kartini

3. Jhon paradep karo anggota Daud pembagi sabu ke 9 kamar pattimura .

4. WBP Diccky Tamping KPLP ( pemasok dan penerima fee 100 juta dari para Big Bos dari 1 kilo setiap masuk ( wbp perasaan jabatan KPLP )

Lembaga Pemasyarakatan adalah sebagai tempat pembinaan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Tujuan utamanya adalah sebagai pembinaan agar tidak mengulangi dan menyadari tindakan dan pelanggaran yang dilakukan serta didalam lembaga pemasyarakatan dibina dengan keterampilan agar kelak setelah selesai menjalani hukuman dapat diterima kembali di lingkungan tempat tinggalnya serta tidak melakukan kembali pelanggaran hukum.

Namun hal itu sepertinya berbanding terbalik dengan keadaan sebenarnya didalam lapas Narkotika Rayayang berada di jalan pemasyarakatan, kecamatan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Pasalnya, menurut informasi dari salah seorang mantan WBP lapas Narkotika Raya tersebut marak peredaran narkoba dan penipuan online melalui telepon seluler.

“Banyak Napi yang melakukan penipuan online dan Narkoba di lapas Narkotika Raya bang. Tambah hancur kita disana, bukan dibina menjadi baik baik,” sebutnya kepada beberapa awak media, minggu (01/9).

Lebih lanjut dikatakannya, untuk kamar Pattimura saat ini digunakan sebagai kamar kerja napi penipuan online (Parengkol Red). Dan sebagai bos Parengkol bernama Daud Esra Tarigan, di blok Pattimura ada 9 kamar dan di blok Kartini ada 5 jadi ada 14 kamar kerja Parengkol.

Bos Parengkol(Penipuan Online) di Kamar Pattimura Daudbang,” tuturnya.

Jadi, tambahnya, Daud ini punya beberapa anggota diantaranya,Wawan, Indra als Garong dan yovi.Bahkan jika berhasil mereka bisa meraup hingga ratusan juta rupiah. Makanya tidak mengherankan jika selesai menjalani hukuman mereka bisa bangun rumah dan kendaraan,” jelas sumber.

Ia juga menerangkan bahwa Daud diduga menyetorkan setiap minggunya kepada oknum petinggi lapas sehingga daud dengan bebas beraksi didalam lapas.

Selain penipuan online, di lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Siantar juga diduga marak peredaran narkoba jenis sabu sabu yang juga terkesan Dipelihara didalam.

Dijelaskan, barang haram tersebut bisa masuk ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar karena adanya kerjasama dengan seorang pembantu pegawai Lapas (Tamping).

Kalau Narkoba yang beredar di dalam punya Vicky Siregar, mantan Napi juga. Vicky bekerja sama dengan Dikky, Tamping KPLP,” ucapnya.

Ironisnya, menurut sumber yang juga mantan WBP di lapas tersebut, Agar narkoba jenis sabu sabu itu bisa lolos masuk ke dalam lapas diduga karena adanya Fee kepada oknum lapas.

Untuk 1 kg sabu fee yang disetorkan 100 juta,” yang terima Tamping Dicky staf KPLP, terangnya.

Dia melanjutkan, jika memang mereka tak ada terima upeti, coba dipindahkan seluruh WBP dari blok Pattimura dan Kartini, pintanya.

Untuk itu diminta kepada Kepala kantor wilayah kementerian hukum Sumatera Utara agar segera melakukan tindakan tegas dengan membongkar habis dan memindahkan seluruh penghuni kamar blok Pattimura dan Kartini.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *